Bank Indonesia - BI (FOTO ANTARA News)
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menyatakan aturan pembukaan kantor cabang perbankan di Indonesia wajib memenuhi beberapa syarat utama yang mendukung kepentingan pembangunan nasional.

"Ada satu pasal yang menjadi diskrepsi dari otoritas, pasal itu menyatakan bahwa dengan pertimbangan tertentu, otoritas dapat menolak atau menerima pembukaan kantor yang diajukan oleh bank demi kepentingan atau pembangunan nasional," kata Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis di Jakarta, Kamis.

Menurut Irwan, kepentingan pembangunan nasional berhubungan dengan sejalan atau tidaknya visi misi bank dengan daerah sasaran.

"Misalnya daerah ini ingin mengembangkan pertanian atau perikanan, sementara cabang bank baru itu fokus pada industri perdagangan. Tentu tidak mendukung program pembangunan nasional," katanya.

Dengan pertimbangan seperti itu, BI bisa menolak perizinan pembukaan kantor cabang meski bank itu memenuhi persyaratan lain seperti tingkat kesehatan dan alokasi modal inti.

Aturan itu, menurut Irwan, akan berlaku untuk semua perbankan di Indonesia. Namun, BI akan menilai apakah bank tersebut memenuhi syarat modal dan sejalan dengan arah pembangunan atau tidak.

Ia juga menegaskan peraturan itu hanya akan berlaku pada pembukaan kantor cabang baru. Sementara kantor cabang yang sudah ada tidak akan mengalami perubahan.

"Kami akan lihat sejauh mana, misalnya, peran bank dalam mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Jika perannya bagus, bisa kami sesuaikan. Kalau tidak bagus mungkin harus tambah modal inti dulu," tuturnya.

Penerapan aturan pembukaan kantor cabang terkait izin berjenjang atau multiple license itu, menurut dia, membutuhkan masa transisi sekurang-kurangnya tiga hingga lima tahun.

"Untuk penyesuaian kegiatan usaha ada transisi sekitar tiga tahun, sedangkan untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) sekitar lima tahun," jelasnya.
(A062/S004)